Pondok Pesantren Al-Qosimiyyah merupakan lembaga pendidikan non-formal yang berada dibawah naungan Yayasan Sunan Drajat Sejahtera. Pondok Pesantren ini, selain mengadakan pendidikan independen jugan mendirikan sebuah lembaga pendidikan berbasis kurikulum yaitu Madrasah Diniyyah Takmiliyyah kulliyatus salikin Was Salikat
bergerak dalam bidang keagamaan yang harapannya menjadi media alternatif bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dalam bidang keagamaan.
|
Visi Terbentuknya Santriwan-Santriwati Yang Memahami dan Mengamalkan Dinnul Islam Secara Kaffah Misi
|
Kurikulum
Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991 pada Pasal 1 Ayat 1 disebutkan “Penyelenggaraan pendidikan diluar sekolah boleh dilembagakan dan boleh tidak dilembagakan”. Dengan jenis “pendidikan Umum” (Pasal 3 Ayat 1). Sedangkan kurikulum dapat tertulis dan tertulis (Pasal 12 Ayat 2). Bahwa Madrasah Diniyah adalah bagian terpadu dari sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan pada jalur pendidikan luar sekolah untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama. Madarsah Diniyah termasuk kelompok pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menguasai pengetahuan agama Islam, yang dibina oleh Menteri Agama (PP 73, Pasal 22 ayat 3). Oleh karena itu, maka Menteri Agama d/h Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam menetapkan Kurikulum Madrasah Diniyah dalam rangka membantu masyarakat mencapai tujuan pendidikan yang terarah, sistematis dan terstruktur. Meskipun demikian, masyarakat tetap memiliki keleluasaan unutk mengembangkan isi pendidikan, pendekatan dan muatan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan leingkungan madrasah.Madrasah diniyah mempunyai tiga tingkatan yakni: Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah. Ibtidaiyah berlangsung 6 tahun (6 tingkatan), Tsanawiyah 3 tahun (3 tingkatan), dan Aliyah 3 tahun (3 tingkatan). |
Kamis, 27 Desember 2012
Profil
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Tafaddhol